Kamis, 26 Agustus 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 2

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada.1
Pada era globalisasi ini seorang bidan harus mampu untuk meningkatkan mutu dan peranannya dalam pembangunan kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan serta berbagi wawasan mengenai masyarakat, terutama ibu melahirkan keluarga berencana (KB), gizi dan sanitasi serta pelayanan kesehatan lainya.2
Bidan dalam memberikan pelayanan mempunyai komitmen untuk kesejahteraan perempuan dan bayi baru lahir. Dengan harapan, kehamilan yang berlangsung aman dan di akhiri dengan persalinan yang selamat merupakan wujud kepedulian para bidan dalam mengemban tugas untuk terwujudnya peningkatan produktifitas bangsa dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.2
Sasaran utama pelayanan kebidanan adalah perempuan. Bidan sangat memahami bahwa perempuan merupakan pribadi yang unik, mempunyai hak mengontrol dirinya sendiri, kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut dihormati. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui KIE serta konseling. Pengambilan keputusan merupakan kesepakatan bersama antar ibu/perempuan, keluarganya dan bidan dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.3
Upaya dalam menjamin kualitas diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.4
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.4
Pada tahun 2002 Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900 tentang Registrasi dan praktik bidan dan pada tahun 2010 dikeluarkan pula Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan, standar profesi bidan serta standar kompetensi bidan. Jika ditinjau dari 9 kompetensi bidan dengan kedua peraturan tersebut ada hak dan kewenangan bidan yang berbeda sehingga perlu untuk dikaji kembali kompetensi-kompetensi tersebut.5

B. Tujuan
Melakukan telaah atau kajian pada kompetensi ke-2 (Pra Konsepsi, KB dan Ginekologi) dari Standar Kompetensi Bidan.


























BAB II
PEMBAHASAN

PRA KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orangtua.6
PERNYATAAN PERUBAHAN KETERANGAN
• Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
• pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya
• pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua. Bidan memberikan asuhan yang bermutu Bermutu memiliki arti bahwa asuhan/ pelayanan yang diberikan sudah sesuai SOP, standar.





PENGETAHUAN DASAR
NO PERNYATAAN PERUBAHAN KETERANGAN
1. Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktivitas seksual. Penempatan di no.urut 2 Untuk mendapatkan pengetahuan no.1 harus didasari oleh pengetahuan no.2
2. Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi. Penempatan di no.urut 1
3. Norma dan praktik budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi. - -
4. Komponen riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan riwayat genetik yang relevan. - -
5. Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat. Pemeriksaan fisik dan laboratorium sederhana Laboratorium sederhana yaitu : pemeriksaan Hb (metode sahli), pemeriksaan urine (reduksi dan protein)
6. Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan. Jenis dan indikasi berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan. Mengetahui metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan. Untuk metode ilmiah harus mengetahui jenis dan indikasi klien yang dapat menggunakan metode tersebut.
7. Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina. Jenis, indikasi, cara kerja, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina. Cara kerja harus diketahui berkaitan dengan patofisiologi alat atau bahan kontrasepsi yang digunakan.
8. Metode konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi. Metode konseling bagi wanita dan atau pasangan dalam memilih suatu metode kontrasepsi. Sasaran pelayanan Keluarga Berencana tidak hanya wanita tetapi juga pria
9. Penyuluhan kesehatan mengenai IMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup anak. Penyuluhan kesehatan mengenai IMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup Jika seseorang terinfeski IMS, HIV/AIDS maka akan mempengaruhi kelangsungan hidup anak dan dirinya
10. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi. - -
11. - Teknik pendokumentasian dalam memberikan asuhan kebidanan Bidan harus mampu melakukan pendokumentasian dengan baik dan benar dalam setiap asuhan yang diberikan


PENGETAHUAN TAMBAHAN
NO PERNYATAAN PERUBAHAN KETERANGAN
1. Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan. Konseling untuk membantu menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan Untuk kasus kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan peran bidan yang lebih utama adalah memberikan konseling
2. Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut. - -
3. Indikator dan metode konseling/rujukan terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga (seks, fisik dan emosi). - -







KETERAMPILAN DASAR
NO PERNYATAAN PERUBAHAN KETERANGAN
1. Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang lengkap. - -
2. Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus sesuai dengan kondisi wanita. Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wanita Asuhan yang diberikan tidak hanya memperhatikan kondisi ibu tetapi juga sesuai kebutuhan wanita
3. Menetapkan dan atau melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti hematokrit dan analisa urine. Menetapkan, melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium sederhana seperti hemoglobin dan analisa urine. Berdasarkan Permenkes 149/2010 dalam daftar peralatan praktik bidan jenis alat untuk pemeriksaan laboratorium yang harus dimiliki adalah alat pemeriksaan HB (metode sahli) dan set pemeriksaan urine (protein dan reduksi)
4. Melaksanakan pendidikan kesehatan dan keterampilan konseling dasar dengan tepat. - -
5. Memberikan pelayanan KB yang tersedia sesuai kewenangan dan budaya masyarakat. - -

6.
Melakukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
Melakukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
Dalam pengetahuan dasar bidan tidak dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang penanganan efek samping dari penggunaan alat dan bahan kontrasepsi. Keterampilan dasar ini juga tidak didukung dalam Permenkes 149/2010.
7. Mendokumentasikan temuan-temuan dari intervensi yang ditemukan. Mendokumentasikan asuhan yang diberikan. Pendokumentasian harus dilakukan pada setiap asuhan yang diberikan bukan hanya temuan dari intervensi yang diberikan
8. Melakukan pemasangan AKDR. Melakukan pemasangan AKDR sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter Sesuai dengan Permenkes 149/2010 dalam pasal 12
9. Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal. Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.



KETERAMPILAN TAMBAHAN
NO PERNYATAAN PERUBAHAN KETERANGAN
1. Melakukan pemasangan AKBK. Keterampilan ini tidak terdapat dalam Permenkes 149/2010
2. Melakukan pencabutan AKBK dengan letak normal.



















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
1. Terdapat kesenjangan antara pengetahuan dasar dengan keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh Bidan.
2. Terdapat kesenjangan antara keterampilan yang harus dimiliki dengan kewenangan Bidan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
3. Terdapat keterampilan dasar yang tidak didukung oleh pengetahuan dasar yaitu keterampilan untuk mendokumentasikan asuhan yang diberikan

B. Saran
Perlu dilakukannya revisinya kompetensi ke-2 ini sehingga didapatkan pelayanan pra konsepsi, KB dan ginekologi yang dilakukan oleh bidan menjadi lebih bermutu sehingga dapat meningkatkan standar pelayanan kebidanan dan standar praktek kebidanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar