Kamis, 09 September 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 4

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan
Asuhan selama persalinan dan kelahiran
Kompetensi ke- 4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.

A. Pengetahuan Dasar
No Pernyataan Revisi Keterangan
1. Fisiologi persalinan. - -
2. Anatomi tengkorak janin, diameter yang penting dan penunjuk. Anatomi tengkorak janin, diameter yang penting dan penunjuk serta anatomi panggul ibu dan ukuran-ukuran panggul serta pemeriksaan dalam. Pada proses persalinan diperlukan 5 P untuk itu keadaan panggul ibu juga perlu dikatehui
3. Aspek psikologis dan kultural pada persalinan dan kelahiran. - -
4. Indikator tanda-tanda mulai persalinan. - -
5. Kemajuan persalinan normal dan penggunaan partograf atau alat serupa. - -
6. Penilaian kesejahteraan janin dalam masa persalinan. - -
7. Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa persalinan. - -
8. Proses penurunan janin melalui pelvic selama persalinan dan kelahiran. - Sudah termasuk di dalam pemantaun kemajuan persalinan.
9. Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda. Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal Bidan memiliki kewenangan menolong persalinan dengan kehamilan normal, Pengelolaan persalinan ganda masuk dalam pengetahuan dan ketrampilan tambahan.
10. Pemberian kenyamanan dalam persalinan, seperti: kehadiran keluarga pendamping, pengaturan posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa obat. - Bidan sebagai pemberi pelayanan harus memiliki kompetensi dalam memimpin persalinan dengan berbagai posisi dan pengetahuan serta teknik pengurangan rasa nyeri tanpa obat
11. Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus. - -
12. Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernapasan, kehangatan dan memberikan ASI/PASI, eksklusif 6 bulan. - -
13. Pentingnya pemenuhan kebutuhan emosional bayi baru lahir, jika memungkinkan antara lain kontak kulit langsung, kontak mata antar bayi dan ibunya bila dimungkinkan. - -
14. Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI eksklusif. - -
15. Manajemen fisiologi kala III. Fisiologi kala III Redaksi kalimat kurang tepat
16. Prinsip manajemen kala III secara fisiologis. - -
17. Prinsip manajemen aktif kala III. - -
18. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi: uterotonika, antibiotika dan sedative. Mengetahui cara-cara pemberian obat-obatan meliputi : uterotonika, antibiotika dan sedative. Terbatas pada pengetahuan bukan pada keterampilan.Sesuai dengan permenkes no 149 tahun 2010 bahwa bidan hanya berwengan memberikan obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III
19. Indikasi tindakan kedaruratan kebidanan seperti: distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan. Mengetahui indikasi tindakan kegawatdaruratan kebidanan pada : distosia bahu, aspiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan. Redaksi kalimat kurang tepat
20. Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, CPD. Mengetahui Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, dan CPD. Redaksi kalimat kurang tepat
21. Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklamsia kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term serta tali pusat menumbung. Mengetahui indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklamsi kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer dan sekunder, postterm dan preterm serta tali pusat menumbung. Redaksi kalimat kurang tepat.
22. - Penapisan ibu bersalin. Mengidentifikasi persalinan normal yang sesuai dengan kewenangan bidan.
23. - Konsep dasar persalinan dan faktor-faktor yang mempengaruhi persalinan. Mengetahui lebih dalam konsep persalinan termasuk faktor yang mempengaruhi persalinan secara keseluruhan.
24. - Amniotomi, penjahitan luka episiotomi, kompresi bimanual, pemberian suntikan anestesi lokal. Untuk mendukung keterampilan dasar harus didasari oleh pengetahuan.
25. - Pengawasan kala IV (untuk observasi perdarahan postpartum) Untuk mengobservasi kondisi ibu setelah persalinan dan mendeteksi adanya kelainan yang terjadi.

B. Pengetahuan Tambahan
No Pernyataan Revisi Keterangan
1. Penatalaksanaan persalinan dengan malpresentasi. - -
2. Pemberian suntikan anestesi local. - Merupakan pengetahuan dasar yang wajib diketahui.
3. Akselerasi dan induksi persalinan. Augmentasi dan induksi persalinan. Redaksi kalimat kurang tepat
4. Mengetahui konsep dasar vakum ekstraksi . Untuk mendukung keterampilan tambahan harus didasari oleh pengetahuan. Untuk membantu melahirkan kepala janin sudah berada di dasar panggul.



C. Keterampilan Dasar
No Pernyataan Revisi Keterangan
1. Mengumpulkan data yang terfokus pada riwayat kebidanan dan tanda-tanda vital ibu pada persalinan sekarang. - -
2. Melaksanakan pemeriksaan fisik yang terfokus. Melaksanakan pemeriksaan fisik umum dan status obstetricus. Tidak hanya pemeriksaan fisik saja yang harus dilakukan, tetapi juga pemeriksaan umum meliputi : TB, BB, dll.
3. Melakukan pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin. - Pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin sudah tercakup dalam pemeriksaan fisik yang terfokus.
4. Mencatat waktu dan mengkaji kontraksi uterus (lama, kekuatan dan frekuensi). - -
5. Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam) secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban, dan proporsi panggul dengan bayi. Melakukan pemeriksaan secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan dan pendataran/penipisan serviks, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi, keadaan ketuban. Redaksi kalimat kurang tepat.
6. Melakukan pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograf. - -
7. Memberikan dukungan psikologis bagi wanita dan keluarganya. - -
8. Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan yang kuat selama persalinan. - -
9. Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dan kegawat daruratan dengan intervensi yang sesuai dan atau melakukan rujukan dengan tepat waktu. - -
10 Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi. Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks sudah lengkap atau hampir lengkap dan kepala sudah engaged. (sesuai indikasi/pada inersia hipotonik). Untuk mencegah infeksi dan partus lama
11. Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat. Menolong kelahiran bayi normal dan dengan lilitan tali pusat Bidan berwengan menolong persalinan normal
12. Melakukan episiotomi dan penjahitan, jika diperlukan. Melakukan episiotomi dan penjahitan (bila ada indikasi). Redaksi kalimat kurang tepat.
13. Melaksanakan manajemen fisiologi kala III. Melaksanakan manajemen aktif kala III : pemberian uterotonika, peregangan talipusat, pemeriksaan kelengkapan plasenta dan selaput. Fisiologi kala III cukup sebagai pengetahuan tetapi melaksanakan manajemen aktif kala III wajib dapat dilakukan.
14. Melaksanakan manajemen aktif kala III. - Saat ini sedang marak lotus birth, yaitu penundaan pemotongan tali pusat sehingga manajemen aktif kala III yang bagaimana yang sebaiknya diterapkan?
15. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi uterotonika, antibiotika dan sedative. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi uterotonika, antibiotika dan sedativa saat manual plasenta. Sesuai dengan permenkes bidan tidak boleh memberikan antibiotic dan sedative, Memberikan kombinasi suntikan ketiganya dilakukan saat manual plasenta.
16. Memasang infus, mengambil darah untuk pemeriksaan hemoglobin (HB) dan hematokrit (HT). Memasang infus, mengambil darah, dan melaksanakan pemeriksaan haemoglobin (Hb). Redaksi kalimat kurang tepat
Kompetensi bidan cukup dapat melakukan pemeriksaan Hb dengan metode sahli bukan pemeriksaan hematokrit
17. Menahan uterus untuk mencegah terjadinya inverse uteri dalam kala III. - Sudah tercakup di dalam manajemen aktif kala III.
18. Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya. - Sudah tercakup di dalam manajemen aktif kala III.
19. Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar. - -
20. Memeriksa robekan vagina, serviks dan perineum. - -
21. Menjahit robekan vagina dan perineum tingkat II. Menjahit robekan perineum tingkat I dan II. Bidan berwenang melakukan penjahitan robekan perineum tingkat I dan II
22. Memberikan pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepada di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, post term dan pre term. Memberikan pertologan persalinan abnormal : partus macet kepala didasar panggul.
Pertolongan persalinan selain partus macet kepala di dasar panggul merupakan keterampilan tambahan bukan keterampilan dasar.
23. Melakukan pengeluaran, plasenta secara manual. Melakukan pengeluaran plasenta secara manual jika terjadi HPP. Redaksi kalimat kurang tepat
24. Mengelola perdarahan post partum. - -
25. Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan/kegawat daruratan dengan tepat waktu sesuai indikasi. Merujuk ibu yang dalam keadaan gawat darurat dengan tepat waktu dan sesuai indikasi. Redaksi kalimat kurang tepat
26. Memberikan lingkungan yang aman dengan meningkatkan hubungan/ikatan tali kasih ibu dan bayi baru lahir. Memberikan lingkungan yang aman dan nyaman dengan meningkatkan hubungan kasih sayang ibu dan bayi baru lahir dengan inisiasi menyusui dini. Redaksi kalimat kurang tepat
27. Memfasilitasi ibu untuk menyusui sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif. - -
28 Mendokumentasikan temuan-temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan. Mendokumentasikan intervensi yang dilakukan dan melaporkan temuan-temuan penting Redaksi kalimat kurang tepat


D. Keterampilan Tambahan
No Pernyataan Revisi Keterangan
1. Menolong kelahiran presentasi muka dengan penempatan dan gerakan tangan yang tepat. Dihilangkan Permenkes : Bidan hanya boleh menolong persalinan normal
Presentasi muka dengan oksiput di anterior sulit dilahirkan
2. Memberikan suntikan anestesi lokal jika diperlukan. - -
3. Melakukan ekstraksi forcep rendah dan vacum jika diperlukan sesuai kewenangan. Melakukan ekstraksi forcep dan vakum dengan kepala di dasar panggul dalam keadaan darurat. Bidan hanya berwenang pada persalinan normal dan bidan tidak berwenang melakukan ekstraksi forcep dan vacum kecuali pada wilayah kerjanya tidak terdapat dokter umum/ dokter spesialis kebidanan.
4. Mengidentifikasi dan mengelola malpresentasi, distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan tepat. Mengidentifikasi malpresentasi dan melakukan rujukan. Mengidentifikasi dan mengelola : distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan tepat. Redaksi kalimat kurang tepat
5. Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbung. - Bidan harus mempunyai ketrampilan mengidentifikasi tali pusat menumbung dan merujuk kasus tersebut.
6. Mengidentifikasi dan menjahit robekan serviks. Mengidentifikasi dan melakukan rujukan pada pasien dengan perdarahan karena robekan servik Bidan harus mampu mengidentifikasi robekan serviks. Menjahit serviks bukan kewenangan bidan.
7. Membuat resep dan atau memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai kewenangan. Memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri.
Membuat resep bukan kewenangan bidan.
8. Memberikan oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan perdarahan post partum. Memberikan oksitosin dengan tepat pada kala III persalinan dan penanganan perdarahan post partum. Permenkes
Wewenang bidan hanya : Obat uterotonika diberikan pada saat postpartum dan kala III. Pemberian oksitosin untuk akselerasi persalinan bukan wewenang bidan.





















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kelompok terhadap asuhan selama persalinan dan kelahiran, masih perlu ada yang harus dikaji ulang dan diperbaiki untuk menuju ke arah yang lebih baik seperti yang telah dibahas pada BAB II sebelumnnya.
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien. Standar yang jelas akan melindungi masyarakat karena hasil asuhan yang diberikan sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan sekaligus melindungi bidan terhadap tuntutan mal praktik. Penerapan asuhan kebidanan saat ini meliputi standar kompetensi bidan dan standar pelayanan kebidanan yang keduanya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
Keberhasilan dalam penerapan standar asuhan kebidanan sangat tergantung kepada individu bidan, organisasi profesi, sistem monitoring dan evaluasi yang diterapkan dalam pelayanan kebidanan. Pada pelaksanakan asuhan kebidanan tiap individu bidan diharapkan memahami filosofi, kerangka kerja, manfaat penggunaan standar asuhan kebidanan serta evaluasi penerapan standar pelayanan.
Dengan adanya perbaikan yang berkelanjutan bagi standar asuhan kebidahan yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan saat ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan kebidanan.




3.2 Saran
1. IBI
IBI sebagai organisasi profesi bidan melakukan pembinaan secara konsisten agar anggotanya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Kepada pemegang kebijakan
Diharapkan adanya revisi dalam peraturan Kepmenkes mengenai kompetensi bidan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan infirmasi
3. Kepada Profesi Kebidanan
Bidan harus selalu meningkatkan pengetahuannya tentang standar pelayanan kebidanan dan kompetensi-kompetensinya sesuai dengan Permenkes dan dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan-kebutuhan ibu bersalin yang semakin beragam/kompleks, sehingga dapat memberikan kualitas layanan kebidanan yang baik.
















REVISI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Pasal 10
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 meliputi :
a. Anamnesa ibu hamil
b. Pemeriksaan fisik
c. Pemeriksaan LAB sederhana (hb dan urin)
d. Penyuluhan dan konseling
e. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
f. Pertolongan persalinan normal
g. Pertolongan persalinan malpresentasi dengan letak bokong sempurna, distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri, dan penggunaan ekstraksi vakum dengan kepala janin didasar panggul (pada keadaan darurat/tidak tersedianya dokter spesialis kebidanan diwilayah kerja bidan tersebut)
h. Pelayanan nifas normal
Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk :
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah;
b. Bimbingan senam hamil;
c. Episiotomy;
d. Penjahitan luka episiotomy;
e. Kompresi bimanual dalam rangka kedagawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan;
f. Penjegahan anemi;
g. Inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu esklusif;
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet;
k. Pemberian obat antibiotic oral, sedative, uterotonika untuk manajemen aktif kala III dan pada penanganan perdarahan postpartum;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran; dan
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan
Ket : kalimat yang dihitamkan merupakan kalimat yang direvisi

DAFTAR PUSTAKA


1. Pengurus Pusat IBI. Standar Profesi Bidan Indonesia. Jakarta, Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
2. Pengurus Pusat IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta, Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
3. Kepmenkes RI Nomor 900 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Jakarta, PP IBI; 2003.
4. Kepmenkes RI Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang STANDAR PROFESI BIDAN, Jakarta: PP IBI; 2007
5. Kepmenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar