Kamis, 09 September 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 9

2.1. Asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi menurut KEPMENKES RI NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan :

Asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi menurut Kepmenkes RI nomor 369/MENKES/SK/III/2007 merupakan kompetensi yang ke-9 dari standar kompetensi bidan yang terdiri dari pengetahuan dasar, keterampilan dasar dan keterampilan tambahan.

Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi

Pengetahuan Dasar
1. Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
2. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi.
3. Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

Keterampilan Dasar
1. Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
2. Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna).
3. Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi.
4. Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
5. Mikroskop dan penggunaannya.
6. Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.

Keterampilan Tambahan
1. Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina.
2. Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear.


2.2. Kajian Kompetensi Bidan dalam Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi menurut KEPMENKES RI NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 :

Perubahan yang diusulkan:
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan dengan gangguan sistem reproduksi

Adanya stándar profesi bidan ini harus didukung oleh peraturan-peraturan yang melindungi praktik kebidanan dan komponen-komponen lainnya. Berikut kajian antara kompetensi ke-9 dengan Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktik.

No Jenis Kompetensi Perubahan Kajian/Usulan
A Pengetahuan Dasar Perubahan Kajian














































1. Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
Penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi perempuan dalam siklus kehidupannya, infeksi saluran kemih (ISK), infeksi menular seksual (IMS), HIV/ AIDs dan masalalah kesehatan reproduksi. Harus ada kesesuaian dengan GBPP dan Silabus mata kuliah kebidanan yang ada pada Mata Kuliah Kesehatan Reproduksi.
Penyuluhan kesehatan reproduksi tidak hanya terbatas kepada penyakit menular sexual dan HIV/AIDS, tetapi juga kondisi-kondisi yang mengganggu kesehatan reproduksi perempuan secara menyeluruh dalam siklus kehidupannya.
2. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi. Deteksi dini Tanda dan gejala, serta penatalaksanaan awal masalah kesehatan reproduksi dan Infeksi Saluran Kemih (ISK). Selain memiliki pengetahuan tentang kesehatan reproduksi bidan juga harus mampu mengenal dan mendeteksi tanda dan gejala yang sering terjadi berkaitan dengan permasalahan kesehatan reproduksi serta mampu melakukan penatalaksanaan awal dari masalah tersebut.
Pengenalan tanda dan gejala mengenai permasalahan kesehatan reproduksi selama proses pendidikan kebidanan harus diiringi dengan penemuan kasus yang sering terjadi selama proses pendidikan bidan.
3.Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid. Tanda, gejala, dan penatalaksanaan awal pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur, gangguan siklus haid dan penundaan haid serta permasalahan klimakterium, menopause dan post menopause. Penatalaksanaan pada kelainan ginekologi merupakan penatalaksanaan awal yang dilakukan oleh bidan dapat berupa penyuluhan atau pemberian obat-obatan yang harus ditetapkan standar operasional prosedur (SOP)-nya.
Pada penatalaksanaan awal permasalahan tersebut selama proses pendidikan harus dijelaskan mengenai obat-obatan terbatas yang boleh diberikan oleh bidan.
4. Pemberian vaksinasi HPV (Human Papilloma Virus) Tambahan Pengetahuan tentang vaksinasi HPV perlu dimiliki oleh bidan sebagai dasar untuk asuhan kebidanan dengan kanker serviks.
B. Keterampilan Dasar
1. Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi. Mendeteksi dan melakukan rujukan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi. Penuntun tersebut dibuat dalam rangka menjelaskan batasan kewenangan bidan sesuai dengan kewenangan bidan dalam permenkes nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 disebutkan bahwa bidan berwenang melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap kasus IMS.
2. Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna). Melakukan penatalaksanaan awal dan melakukan rujukan pada perdarahan abnormal dan kasus-kasus abortus yang gawat darurat. Penatalaksanaan awal dilakukan oleh bidan pada kasus perdarahan abnormal yang sesuai dengan kewenangan bidan dan kurikulum dalam pendidikan bidan (Asuhan Kebidanan Patologi)
Pengobatan pada kasus perdarahan abnormal dan kasus abortus gawat darurat oleh bidan harus ditetapkan dan diperjelas mengenai obat bebas/ terbatas yang boleh digunakan oleh bidan.
Pengobatan tersebut harus dibahas dalam mata kuliah farmakologi agar jelas bagaimana interaksi obat yang terjadi.
3. Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat pada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi. Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada perempuan dengan gangguan system reproduksi. Harus adanya penjelasan mengenai kriteria rujukan yang cepat dan tepat pada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi
Di lapangan (tempat praktik/ tempat bidan bekerja) harus adanya kejelasan mengenai sistem rujukan untuk kasus gangguan reproduksi.
4. Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid Tidak ada perubahan Harus adanya kejelasan mengenai pengobatan yang boleh diberikan oleh bidan dan disertai dengan prosedur penatalaksanaannya
Pada mata kuliah Farmakologi dalam proses pendidikan harus dijelaskan pengobatan tersebut
Di lapangan harus disediakan obat-obatan tersebut sebagai standar praktik kebidanan
5. Mikroskop dan penggunaannya
Sebaiknya point ini dihilangkan. Selama ini penggunaan mikroskop tidak optimal digunakan oleh bidan, karena pengetahuan yang kurang dalam menggunakan serta dalam menganalisis hasilnya. Selain itu, tersedianya fasilitas yang lebih lengkap di laboratorium menyebabkan pemeriksaan di laboratorium lebih optimal dibanding pemeriksaan mikroskop oleh bidan.
Harus adanya kejelasan mengenai kondisi-kondisi yang memungkinkan/ membolehkan bidan menggunakan mikroskop

6. Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear. Melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA test), mengambil dan melakukan proses pengiriman apus cerviks untuk pemeriksaan pap smear.
Adanya penambahan mengenai pemeriksaan IVA sebagai keterampilan tambahan bagi bidan sebagai deteksi dini terhadap adanya gangguan reproduksi yang mengarah pada keganasan

7. (Tambahan Kajian) Melakukan promosi kesehatan tentang kesehatan reproduksi sepanjang siklus kehidupan wanita. Perlu adanya tambahan karena merupakan keterampilan dasar bagi bidan


C. Keterampilan Tambahan
1. Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina.
Sebaiknya point ini dihilangkan. Selama proses pendidikan kebidanan pada jenjang diploma sudah dikenalkan dan dilakukan praktikum penggunaan mikroskop pada beberapa mata kuliah (mikrobiologi, parasitologi, biologi kesehatan) namun tidak adanya kelanjutan pembelajaran mikroskop tersebut selama praktik klinik kebidanan
Harus adanya penjelasan mengenai gambaran hapusan vagina yang normal dan abnormal pada pemeriksaan mikroskop
Pada kenyataan di lapangan adanya kesenjangan fasilitas laboratorium (tidak tersedianya mikroskop untuk pemeriksaan hapus vagina)
2. Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear. Sebaiknya point ini dihilangkan. Sudah ada pada point ketrampilan dasar.

2.3. Kajian peran dan fungsi bidan dilihat dari Kepmenkes RI Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 dan Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktik Bidan.

Kajian 1
Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002
Bab V tentang praktik bidan pasal 14 yang berbunyi Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
• Pelayanan kebidanan
• Pelayanan keluarga berencana
• Pelayanan kesehatan masyarakat

Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010
Bab III tentang penyelenggaraan praktik pasal 8 yang berbunyi bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
• Pelayanan kebidanan
• Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan
• Pelayanan kesehatan masyarakat
Perubahan pada permenkes yang baru adalah pelayanan yang diberikan oleh bidan salah satunya adalah pelayanan kesehatan reproduksi, dimana pelayanan tersebut lebih menyeluruh dibandingkan dengan hanya sekedar pelayaanan keluarga berencana yang tercantum dalam kepmenkes 900. Pelayanan kesehatan reproduki mencakup pelayanan padaa wanita sepanjang daur kehidupannya termasuk didalamnya pelayanan keluarga berencana.

Kajian 2
Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002
Pada Bab V pasal 16 poin 9 menyatakan bahwa pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid


Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010
Dalam permenkes yang baru kewenangan bidan sebagaimana tercantum dalam kepmenkes 900 tersebut diatas tidak ada lagi. Menurut pendapat kelompok hendaknya kewenangan tersebut diatas tetap dipertahankan hanya saja lebih diperjelas lagi sampai sejauh mana batas kewenangan bidan dalam hal memberikan pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid. Hal ini disebabkan karena banyaknya masalah tersebut dialami oleh masyarakat kita di lapangan yang datang ke bidan, mereka rata-rata meminta pelayanaan ke bidan karena faktor ekonomi dimana bidan lebih murah daripada pelayanan di dokter kandungan serta disebabkab pula oleh faktor budaya. Masyarakat merasa nyaman datang ke bidan karena sama-sama perempuan, mereka merasa tabu apabila organ kemaluan dilihat oleh yang bukan muhrimnya.

Kajian 3
Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002
Bab V pasal 19 yang berbunyi bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 tentang pelayanan keluarga berencana berwenang untuk:
a. Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alkon bawah kulit dan kondom
b. Memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c. Melakukan pencabutan alkon dalam rahim
d. Melakukan pencabutan alkon bawah kulit tanpa penyulit
e. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, Kb dan kesehatan masyarakat



Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010
Bab III pasal 12 yang berbunyi bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 tentang pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:
a. Memberikan alkon oral, suntikan dan alkon dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah dan kondom
b. Memasang alkon dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan alkon
d. Melakukan pencabutan alkon dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan masa pranikah dan prahamil

Apabila dianalisa perubahan yang terjadi dari Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002 ke Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang kewenangan bidan dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan khususnya pelayanan keluarga berencana terdapat perubahan dalam pemberian pelayanan alkon. Di permenkes yang baru tidak dicantumkan kewenangan bidan dalam pelayanan alkon bawah kulit dan pemasangan serta pencabutan alkon dalam rahim harus difasilitas kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter. Menurut kelompok hal tersebut diatas ada keuntungan dan kerugiannya. Keuntungannnya bidan merasa lebih aman karena segala sesuatu yang dilakukan dengan supervisi dokter yang artinya segala sesuatunya dibawah tanggung jawab dokter. Kerugiannya bidan tidak dapat memberikan pelayanan semua alkon pada masyarakat terutama apabila diberikan pada praktek mandiri. Bidan merasa kewenangan dalam pelayanan KB lebih dipersempit. Jadi peran dan fungsi bidan dalam pemberian alkon di tempat praktek mandiri hanya sebatas alkon sederhana.
Pada permenkes yang baru pemberian pelayanan kesehatan reproduksi juga lebih diarahkan pada tindakan pencegahan kepada perempuan masa pranikah dan prahamil. Hal ini menurut kelompok sudah tepat karena pemberian asuhan yang dilakukan pada pra nikah dan pra hamil/pre conseption care diharapakan dapat menghasilkan buah kehamilan yang baik dan berkualitas.
Pada permeskes yang baru, ada beberapa hal yang belum dijabarkan tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan kompetensi 9 (Kepmenkes no 369/Menkes/SK/III/2007), seperti penatalaksanaan kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.



















BAB III
PENUTUP

Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kelompok terhadap asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi, masih perlu adanya kajian dan perbaikan lebih lanjut terhadap Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktik Bidan.
Harus adanya kesesuaian antara peraturan yang berlaku, dengan standar profesi bidan dan kurikulum pendidikan bidan demi terselenggaranya praktik Kebidanan yang berkualitas dan aman.


















DAFTAR PUSTAKA

1. Menkes RI. Kepmenkes RI NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Jakarta: PP IBI. 2007
2. Kepmenkes RI Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Bidan
3. Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktik Bidan.
4. Sofyan M, et all(ed). 50 Tahun Ikatan Bidan Indonesia, Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: PP IBI. 2003
5. Silabus kesehatan reproduksi DIII Kebidanan
6. GBPP DIII Kebidanan
7. Tugas dan wewenang bidan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar